Bawaslu Dinilai Tak Tegas, ACTA Layangkan Nota Protes
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan nota protes kepada Bawaslu RI karena tidak tegas dalam mencegah potensi pelanggaran penyalahgunaan kekuasaa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan nota protes kepada Bawaslu RI karena tidak tegas dalam mencegah potensi pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan menteri kabinet kerja.
Tiga menteri kabinet kerja diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Mereka yaitu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, melayangkan nota protes bernomor 002/nota protes/ACTA/8/2018 kepada pihak Bawaslu RI pada Kamis (30/8/2018).
Baca: Jonatan Christie Sebutkan Kriteria Wanita Idamannya, Hal ini Buat Cewek-cewek Lain Bubar Jalan
"Hari ini, saya memasukkan surat berupa nota protes di mana beberapa hari yang lalu ada tiga menteri yang diduga melakukan kampanye terselubung di luar jadwal kampanye yang sudah ditentukan undang-undang," kata Ali Lubis, di kantor Bawaslu RI pada Kamis (30/8/2018).
Di kesempatan itu, ACTA membawa barang bukti berupa pemberitaan di media massa mengenai ucapan ketiga menteri itu yang diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal.
Pada 25 Juli 2018, mendagri diduga menyuarakan alasan sebut Jokowi harus dua periode dihadapan ribuah kepala desa.
Pada 24 Agustus 2018, Mendes PDTT diduga mengatakan kalau presidennya Jokowi, maka dana desa dinaikkan lagi.
Pada 2 Agustus 2018, menteri perindustrian dalam sambutannya di acara pembukaan GIIAS 2018 di ICE BSD Tangerang diduga membawa pesan politik mengampanyekan Jokowi dua periode dihadapan ratusan tamu undangan.
Baca: Jajang Mulyana Kangen Main Buat Timnas Indonesia
"Jadi adapun menteri-menteri tersebut yang kami protes adalah mendagri, menteri desa, menteri perindustrian. Kami melihat ketiga menteri ini berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 juncto 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata dia.
Menurut dia, pernyataan ketiga menteri itu berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 juncto 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana melarang pejabat negera membuat keputusan dan/atau melakukan tindkaan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Bawaslu bersikap tegas memberikan teguran atau sanksi kepada para menteri yang secara jelas mengkampanyekan Jokowi dua periode sebelum masa kampanye dimulai sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU," kata dia.
Dia merujuk, Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Bawaslu bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.
Apalagi, dia menegaskan, pihak Bawaslu RI sempat mengeluarkan pernyataan untuk menindak tegas para pelaku kampanye di luar jadwal. Namun, dia melihat, sejauh ini, tidak ada upaya yang dilakukan lembaga pengawas pemilu tersebut.
"Kami melakukan protes ini ke Bawaslu atas sikap tidak tegas kenapa sampai hari ini Bawaslu tidak memberikan sanksi atau teguran. Kami melihat sudah adanya abuse of menteri penyalahggunaaan wewenang oleh ketiga menteri tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019.
Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.