Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Aksi Massa Terkait Pilpres 2019, Polri Terbitkan Pedoman

"Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218," kata dia.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Aksi Massa Terkait Pilpres 2019, Polri Terbitkan Pedoman
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam menyikapi aksi massa dalam menyampaikan aspirasi terkait Pilpres 2019.

Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018.

Baca: 70 Persen Guru Swasta di Surabaya Bergaji di Bawah Rp 300 Ribu Sebulan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya surat yang ditandatangani Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto tersebut.

"Iya, benar," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Ia mengatakan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa memang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, sebagaimana diatur dalam pasal 6, beberapa poin harus dipedomani saat menyampaikan aspirasi.

Baca: Stuntman Presiden Jokowi Saat Mengendarai Motor Sport Akhirnya Wajahnya Muncul

Berita Rekomendasi

Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.

Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum.
Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika salah satu hal tersebut tak terpenuhi, kata dia, aparat kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian aspirasi.

Baca: Haji Lulung Terpilih Menjadi Ketua Umum Bamus Betawi

Polri akan melakukan assessment terhadap potensi konflik kegiatan tersebut dan bila berpotensi menimbulkan konflik, polisi dapat membubarkan kegiatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

"Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218," kata dia.

Namun, jenderal bintang dua ini menegaskan Polri netral dalam Pilpres 2019.

Ia juga membantah bila Korps Bhayangkara menerbitkan pedoman tersebut untuk menekan kelompok tertentu.

"Saya nyatakan tidak ada polisi berpihak, karena polisi akan mengambil keputusan kebijakan jangan sampai terjadi ricuh dan konflik. Itu yang penting. Kalau yang datang duluan #Jokowi2Periode tapi ada penolakan, ya sama juga (dibubarkan)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas