DKPP Proses Dugaan Mahar Rp 1 Triliun yang Diungkit Andi Arief
Harjono pun belum bisa memastikan apakah akan memanggil Sandiaga dalam proses sidang yang akan dilakukan DKPP.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menyebut dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno, akan diproses layaknya pemeriksaan yang dilalkukan DKPP.
"Itu kita proses seperti biasa aja. Persoalan nanti kita temukan sesuatu yang melanggar etika, kita putusan di situ, tapi prosedurnya biasa aja," ujar Harjono di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak melanjutkan kasus tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri DKPP.
Sebelumnya, kasus ini diungkit politisi Demokrat Andi Arief.
"Itu termasuk dalam pertimbangan nanti," ujar Harjono.
Baca: Kasus Mahar Politik Sandiaga Lolos, Pengamat: Sudah Sesuai Perkiraan
Harjono pun belum bisa memastikan apakah akan memanggil Sandiaga dalam proses sidang yang akan dilakukan DKPP.
"Ya kita belum bisa putus lah, karna prosesnya masih mendaftar, nanti kemudian diberi nomor, kemudian masih ada verifikasi formal, verifikasi meteri, baru sidang di DKPP," ujar Harjono.
"Keputusannnya disitu saya tidak bisa mengatakan sidang nya harus begini karna saya punya satu suara dari tujuh suara," sambungnya.
Sebelumnya Bawaslu diketahui memutuskan mahar Rp 1 Triliun itu tidak bisa dibuktikan.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8).