Ditetapkan Sebagai Capres, Jokowi Tetap Dapat Pengawalan Paspampres
Pengamanan berbeda akan diterima oleh cawapresnya, Kiai Ma'ruf Amin. Menurut Ari Dono , Ma'ruf Amin tidak akan dikawal oleh Paspampres
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamanan dari Paspampres terhadap Presiden Joko Widodo akan tetap melekat pasca penetapan dirinya sebagai capres untuk Pemilu 2019 oleh KPU RI.
Jokowi mendapatkan pengamanan berbeda dari kandidat lainnya karena masih menjabat sebagai petahana.
Baca: Cara Foto Pegang KTP dan Kartu Informasi Akun dalam Pendaftaran CPNS 2018
Namun dirinya bakal mendapatkan pengawalan dari Polri seperti kandidat lain, saat dalam masa cuti.
"Jadi untuk khusus petahana, presiden masih melekat kegiatan dari Paspampres kecuali di kegiatan kalau presiden cuti," ungkap Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat penetapan pasangan capres-cawapres di kantor KPU, Jln Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Namun, pengamanan berbeda akan diterima oleh cawapresnya, Kiai Ma'ruf Amin. Menurut Ari Dono , Ma'ruf Amin tidak akan dikawal oleh Paspampres layaknya Jokowi.
"Karena bukan incumbent jadi (pengamanan Ma'ruf Amin) berlaku secara umum," jelas Ari Dono.
Seperti diketahui, pengamanan terhadap masing-masing capres dan cawapres diberikan setelah ditetapkan oleh KPU.
Pengumuman penetapan capres-cawapres disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018) sore.
Dasar aturan untuk pengamanan bagi para kandidat diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres.