Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Tetapkan Jokowi dan Prabowo Sebagai Calon Presiden

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Tetapkan Jokowi dan Prabowo Sebagai Calon Presiden
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan capres-cawapres, Kamis (20/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Penetapan dilakukan KPU setelah menggelar rapat pleno.

Joko Widodo berpasangan dengan Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Baca: Alasan Ini yang Membuat Vicky Prasetyo Mantap Berpisah dengan Angel Lelga

"Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Kamis (20/9/2018).

Selain penetapan pasangan capres-cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu juga menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Baca: Polri Minta Pendukung Jokowi dan Prabowo Tertib Saat Pengambilan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres

Rencananya, KPU akan mengambil nomor urut bagi pasangan capres dan cawapres.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengambilan ini dilakukan pada Jumat (21/9/2018).

KPU mewajibkan pasangan capres-cawapres hadir saat pengambilan nomor urut di gedung KPU.

Setelah pengambilan nomor urut, tahapan Pilpres memasuki kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019. Untuk waktu pencoblosan pada tanggal 17 April 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas