KPU Tetapkan Jokowi dan Prabowo Sebagai Calon Presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![KPU Tetapkan Jokowi dan Prabowo Sebagai Calon Presiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisi-pemilihan-umum-kpu-ri_20180920_182059.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Penetapan dilakukan KPU setelah menggelar rapat pleno.
Joko Widodo berpasangan dengan Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Baca: Alasan Ini yang Membuat Vicky Prasetyo Mantap Berpisah dengan Angel Lelga
"Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Kamis (20/9/2018).
Selain penetapan pasangan capres-cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu juga menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Baca: Polri Minta Pendukung Jokowi dan Prabowo Tertib Saat Pengambilan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres
Rencananya, KPU akan mengambil nomor urut bagi pasangan capres dan cawapres.
Pengambilan ini dilakukan pada Jumat (21/9/2018).
KPU mewajibkan pasangan capres-cawapres hadir saat pengambilan nomor urut di gedung KPU.
Setelah pengambilan nomor urut, tahapan Pilpres memasuki kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019. Untuk waktu pencoblosan pada tanggal 17 April 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.