Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Pengamanan, Pengawalan, dan Kesehatan Tetap Melekat ke Jokowi

Sepanjang itu kemudian bahwa dia (pesawat) bagian dari pengamanan maka itu hak dari presiden

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU: Pengamanan, Pengawalan, dan Kesehatan Tetap Melekat ke Jokowi
Biro Pers Istana
Presiden Jokowi di Pesawat Kepresidenan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (KPU), untuk memberikan penjelasan terkait aturan terkait calon presiden pertahanan.

"‎Kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, jajaran Sesmil dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara, semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU‎," ujar Kepala Sekretaris Presiden Heru Budi Hartono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Kepala Biro Biro Teknis Masyarakat KPU Nur Syarifah mengatakan, Presiden Jokowi merupakan calon presiden pada Pilpres 2019, dimana hal-hal yang melekat seperti pengamanan, pengawalan, dan kesehatan, tetap dilaksanakan.

‎"Ini yang perlu kami sampaikan juga agar kemudian dapat tetap difasilitasi dengan baik," ujar Syarifah di tempat yang sama.

Kepala Biro Bawaslu L.A Bayono mengatakan, ‎Bawaslu akan melakukan pemantauan Apartur Sipil Negara (ASN) dan klarifikasi terkait hal-hal yang terjadi nantinya dilapangan saat menjalankan tugasnya memfasilitas Presiden.

‎Terkait pesawat kepresidenan, Syarifah menjelaskan, sepanjang pesawat merupakan bagian dari standar pengamanan presidenan, maka nantinya capres pertahanan dapat menggunakannya.

‎"Sepanjang itu kemudian bahwa dia (pesawat) bagian dari pengamanan maka itu hak dari presiden untuk mendapatkan fasilitas semacam itu.Kalau untuk kampanye tentunya tidak ya, tentunya hanya Presiden dan perangkatnya yang dapat berada di kendaraan tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Syarifah pun mengingatkan agar fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kampanye, misalnya Istana Kepresidenan menerima relawan ataupun pendukung capres petahana.

‎"Jadi di dalam UU itu secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol, jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas