KPU Tetapkan Waktu Lima Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap data LADK yang diterima tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari peserta Pemilu 2019, meliputi partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap data LADK yang diterima tersebut.
"Apabila ada hal-hal yang belum lengkap dan perlu diperbaiki maka kemudian diberikan kesempatan 5 hari ke depan sampai tanggal 28 (September,-red)" kata Hasyim, Senin (24/9/2018).
Baca: Berduka Atas Tewasnya Haringga Sirila, Istri Ridwan Kamil Sampai Tak Bisa Tidur Nyenyak
Namun, sampai saat ini, dia mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci berapa nilai nominal LADK dari masing-masing peserta pemilu itu. Hal ini, karena data masih dalam proses verifikasi.
"Dan sesuai UU, KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah perbaikan dana kampanye, yaitu 28 September 2018," tambahnya.