Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Tetapkan Waktu Lima Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap data LADK yang diterima tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPU Tetapkan Waktu Lima Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hasyim Asyari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari peserta Pemilu 2019, meliputi partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap data LADK yang diterima tersebut.

"Apabila ada hal-hal yang belum lengkap dan perlu diperbaiki maka kemudian diberikan kesempatan 5 hari ke depan sampai tanggal 28 (September,-red)" kata Hasyim, Senin (24/9/2018).

Baca: Berduka Atas Tewasnya Haringga Sirila, Istri Ridwan Kamil Sampai Tak Bisa Tidur Nyenyak

Namun, sampai saat ini, dia mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci berapa nilai nominal LADK dari masing-masing peserta pemilu itu. Hal ini, karena data masih dalam proses verifikasi.

"Dan sesuai UU, KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah perbaikan dana kampanye, yaitu 28 September 2018," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas