Bawaslu Kaji Pelanggaran Pemilu Badan Pemenangan Prabowo-Sandi
"Pelanggaran administratif, ya pakai mekanisme pelanggaran administratif. Kalau ada unsur pidana, nanti kami akan kaji dengan sentra Gakkumdu."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkaji dugaan kampanye hitam lewat penyebaran informasi hoaks yang diduga dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: 4 Negara yang Sering Dilanda Konflik Ini Nyatanya Punya Tempat-tempat Keren
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan jajarannya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu itu. Apabila terbukti, dia menjelaskan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan pelanggaran.
Dia menegaskan, proses pemberian sanksi dapat melalui administrasi maupun pidana. Apabila ditemukan pelanggaran pidana, maka akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Pelanggaran administratif, ya pakai mekanisme pelanggaran administratif. Kalau ada unsur pidana, nanti kami akan kaji dengan sentra Gakkumdu," kata Abhan, Kamis (4/10/2018).
Sejauh ini, pihaknya sudah menerima laporan dari berbagai pihak mengenai dugaan pelanggaran itu. Laporan pertama Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ke Bawaslu. Pasangan capres nomor urut 02 ini dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Laporan kedua, dari Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Timses Jokowi mengadukan ketidakseriusan komitmen pemilu damai terkait hoaks Ratna Sarumpaet.
Laporan ketiga, dari DPP Projo melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu RI.
"Kami akan melihat laporan, kami dalami kami pelajari. Belum tahu laporan apa yang jelas kami akan tindaklanjuti. Dikaji, bukti-bukti apa, unsur pelanggaran apa, sanksi apa. Kami mengkaji lebih dulu, kami belum bisa beri kesimpulan," tambah Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.