TKN Jokowi-Maruf Ingin Libatkan Generasi Muda Dalam Dinamika Politik
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta DPR mengkaji kembali regulasi larangan berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta DPR mengkaji kembali regulasi larangan berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan.
Pihaknya menyebutkan, perlunya melibatkan generasi muda dalam dinamika politik.
Hal itu disampaikan Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma'ruf Maman Imanulhaq di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Baca: BNPB Perpanjang Waktu Pencarian Korban Satu Hari Lagi
"Ke depan saya minta DPR untuk lihat kembali posisi kampus karena menurut saya kita gak ingin menjauhkan mahasiswa dari politik. Ini regulasinya harus diubah, penting bagaimana anak-anak muda ikut serta dalam dinamika politik praktis dalam ide dan gagasannya, bukan dalam konteks mereka jadi tim hore atau dimobilisir untuk memilih satu calon," kata Maman.
Pelibatan generasi muda dalam dinamika perpolitikan dirasa perlu, guna mengetahui ide dan gagasan pemimpin saat ini, sehingga generasi muda perlu dilibatkan dalam proses dinamika politik yang terjadi saat ini.
Untuk itu, Wasekjen PKB ini mengatakan, larangan berkampanye di lingkungan kampus perlu diubah.
Ia mengusulkan, jika kampanye terbuka dilarang, setidaknya ada kampanye dalam format tertutup, seperti diskusi, yang diperlukan untuk mendengarkan ide dan gagasan dari kalangan muda.
Baca: Bawaslu Akan Meminta Keterangan Terlapor Kasus Ratna Sarumpaet Jika Diperlukan
"Tapi kalau kampanyenya diskusi mahasiswa kan kita butuh pikiran idenya dan gagsanya. Apa keinganan untuk indonesia kedepan. Saya kira regulasinya harus diubah," terang Maman.
Diketahui, KPU menegaskan, proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(*)