Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu: Berdasar UU, Debat Capres Tak Dapat Dilakukan di Kampus

Tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bawaslu: Berdasar UU, Debat Capres Tak Dapat Dilakukan di Kampus
Tribunstyle.com/ Source: Facebook Capres Cawapres 2019
Calon Presiden 2019 Joko Widodo Vs Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan debat kandidat pasangan calon presiden-wakil presiden tidak dapat dilakukan di tempat pendidikan.

"Kalau merujuk pada UU tak boleh," ujar Ratna, Senin (22/10/2018).

Peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Baca: Ini Catatan Ekonom Indef Soal Kinerja 4 Tahun Jokowi – JK

Merujuk UU Pemilu itu, dia menegaskan, tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.

"Karena pasal 280 ayat 1 huruf a jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas