Kegiatan Capres-Cawapres di Tempat Pendidikan Diperbolehkan Asal Bukan Kampanye
Dia mencontohkan, kegiatan KPU RI bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar talkshow interaktif di Selasar Barat
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan calon presiden-wakil presiden dapat berkegiatan di tempat pendidikan termasuk kampus.
Namun, kegiatan kampanye tidak dapat dilakukan di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan menggunakan fasilitas pemerintah.
"Tapi kalau mereka mengundang misalnya mengundang capres 01 dan 02 untuk mempertanyakan visi-misi, tetapi mereka kemudian tidak mengajak untuk memilih. Itu sangat akademis sekali," ujar Ilham, Senin (22/10/2018).
Dia mencontohkan, kegiatan KPU RI bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar talkshow interaktif di Selasar Barat, Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Sabtu (20/10/2018).
Baca: Dana Kelurahan Sempurnakan Visi Indonesia untuk Pemerataan Pembangunan
Dalam acara tersebut, mengusung tema 'Pemilu di Era Teknologi Digital: Peluang dan Tantangannya.'
"Sama dengan kemarin Pak Arief mengajak dua orang dari timses dua kandidat tersebut di Yogya kemarin kalau saya tidak salah, kan enggak masalah kalau akademik," kata dia.
Dia menegaskan, kegiatan pasangan capres-cawapres selama masa kampanye tidak dapat dibatasi. Namun, dia menegaskan, perlu diatur dan dibatasi capres-cawapres tidak boleh berkampanye di lingkungan tersebut.
"Masa, kami membatasi orang untuk kemudian tak boleh ke sini karena lo calon presiden kalau soal akademik. Misalnya pak Uno punya pengalaman jadi pengusaha, pak Maruf adalah ulama yang disegani di mana-mana, dibawa ke kampus untuk ceramah masa tak boleh," tambahnya.