Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Jelaskan Alasan Kuat Debat Capres di Kampus Dilarang

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menegaskan sikap Bawaslu RI menolak usulan debat kandidat pasangan calon presiden-wakil presiden di kampus.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bawaslu Jelaskan Alasan Kuat Debat Capres di Kampus Dilarang
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan, menegaskan sikap Bawaslu RI menolak usulan debat kandidat pasangan calon presiden-wakil presiden di kampus.

"Jadi, pada dasarnya kampanye di tempat pendidikan itu dilarang," ujar Abhan, ditemui di acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren) di Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Menurut dia, penyelenggaraan kampanye di kampus, tidak ada yang dapat menjamin, penyelenggara debat kandidat tersebut akan netral.

"Karena, kalau kemudian debat dilakukan di kampus siapa yang bisa menjamin penyelenggara. Misalnya dari moderator yang objektif kemudian dari pertanyaan-pertanyaan objektif yang tak memihak itu siapa yang menjamin?" kata dia.

Untuk itu, dia menegaskan, pada prinsip awal, kampanye di tempat pendidikan dilarang.

"Kalau saya ya jelas, karena ini prinsipnya kampanye di tempat pendidikan dilarang ya," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan debat kandidat pasangan calon presiden-wakil presiden tidak dapat dilakukan di tempat pendidikan.

"Kalau merujuk pada UU tak boleh," ujar Ratna, Senin (22/10/2018).

Peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

Baca: Wapres JK Beberkan Kriteria yang Tak Kebagian Dana Kelurahan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Merujuk UU Pemilu itu, dia menegaskan, tempat pendidikan merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.

"Karena pasal 280 ayat 1 huruf a jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas