Bawaslu Apresiasi Sikap Kooperatif Sri Mulyani dan Luhut Panjaitan
Menurut dia, dua menteri di kabinet kerja itu menjadi contoh bagus bagi pejabat negara atau pejabat daerah menghadiri proses pemeriksaan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengapresiasi Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang bersikap kooperatif selama penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut dia, dua menteri di kabinet kerja itu menjadi contoh bagus bagi pejabat negara atau pejabat daerah menghadiri proses pemeriksaan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Kami sangat apresiasi kehadiran kedua pejabat negara ini, artinya kapasitas sebagai menteri, mereka bersedia datang. Ini bentuk mereka menghargai proses penegakan hukum di Bawaslu. Harusnya dijadikan contoh kepada pejabat lainnya," ujarnya ditemui di kantor Bawaslu RI, Selasa (6/11/2018).
Mereka dilaporkan lantaran melakukan gesture (Gestur, atau komunikasi non-verbal dengan aksi tubuh-red) yang dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk tindakan himbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden dalam kegiatan penutupan Annual Meeting IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.
Laporan itu diterima dan di registrasi oleh Bawaslu dengan Nomor
06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 di hari yang sama. Lalu, Bawaslu RI meminta keterangan mereka pada tanggal 2 November 2018.
Selama proses pemeriksaan itu, kata dia, terungkap Luhut tidak bermaksud untuk melaukan kampanye. Di kesempatan itu, menurut dia, Luhut menjelaskan itu karena direktur pelaksana IMF, Christine Lagarde bertanya kenapa tak bisa pakai simbol victory.
Baca: Soal Kasus Tampang Boyolali, Kubu Jokowi Bela Bupati Seno
"Karena dia ditanya, kenapa tak bisa pakai simbol jari itu, karena simbol jari itu Lengarde itu sudah pakai simbol universal bahwa itu victory. Jadi, dia menjelaskan, di Indonesia untuk saaat itu simbol jari mempunyai makna, itu yang terjadi di potongan video," ujarnya.
Akhirnya, Bawaslu RI menyimpulkan Luhut dan Sri Mulyani, tidak melakukan perbuatan melanggar pidana pemilu dan bukan pelanggaran pemilu. Kesimpulan itu didapat setelah pihaknya membahas bersama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pembahasan kedua forum Gakkumdu pada tanggal 5 November 2018 didapatkan kesimpulan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu.
"Kami sudah pleno kemarin pasca-melakukan klarifikasi kepada Pak Luhut dan Sri Mulyani. Dari hasil klarifikasi itu, secara jelas, Sri mulyani dan Luhut sudah menyampaikan. Karena kan yang dilaporkan soal gestur, gesture itu kan yang bisa menjelaskan orang yang melakukan itu," tambahnya.