Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Libatkan Anak dalam Aktivitas Politik

Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja, Jokowi-Ma'ruf, melaporkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Libatkan Anak dalam Aktivitas Politik
Tribunnews.com/Glerry
Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja, Jokowi-Ma'ruf, melaporkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu RI, pada Selasa (13/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja, Jokowi-Ma'ruf, melaporkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu RI, pada Selasa (13/11/2018).

Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan, mengatakan upaya pelaporan itu dilakukan karena Prabowo-Sandi bersama tim kampanye diduga melakukan mobilisasi atau melibatkan anak dalam Aksi Bela Tauhid, Jumat (2/11/2018).

Menurut dia, di acara itu, ada kalimat yang disampaikan seorang anak yang dianggap merugikan pihaknya. Dia mengatakan kalimat tersebut berisi ajakan memilih paslon 02.

"Kami melihat ada penyampaian yang dilakukan seorang anak, narasinya itu sungguh merugikan kami," ujarnya, di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (13/11/2018).

Baca: Gerindra: Demokrat Seharusnya Konsisten Mendukung Prabowo-Sandiaga

Dia menjelaskan, Prabowo-Sandi disinyalir telah melanggar Pasal 280 dan 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terkait keterlibatan anak dalam kampanye.

"Kami menganggap ini sudah melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf k mengenai pelanggaran terhadap larangan melibatkan orang yang tak berhak memilih atau anak-anak. Dan juga Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang bunyinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten untuk setiap peserta pemilu," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas