Organisasi Sayap Partai Berkarya Laporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu
Organisasi sayap Partai Berkarya, Pemuda Peduli Soeharto (PPS) dan Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) resmi melaporkan Ahmad Basarah.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi sayap Partai Berkarya, Pemuda Peduli Soeharto (PPS) dan Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) resmi melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah atas pernyataan “Soeharto Guru Korupsi” ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelaporan dilakukan, Rabu (5/12/2018) sore di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat oleh Captain Indonesia Oktoberiandi selaku Wasekjen Partai Berkarya dan Agung Syahputra dari TAPS.
Keduanya mensangkakan Ahmad Basarah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam kapasitasnya sebagai juru bicara tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Baca: Karding Sebut Terbitnya Aturan Soal Pengangkatan Honorer Jadi Bukti Jokowi Tetap Bekerja
“Pernyataan Ahmad Basarah yang berbunyi ‘jadi guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo’ kami anggap tidak berdasar sehingga harus dilanjutkan melalui jalur hukum,” kata Agung Syahputra.
Agung mengatakan bahwa laporan itu sudah diterima pihak Bawaslu dengan menunjukkan formulir penerimaan dokumen dan bukti.
Baca: Sekjen PPP: Harusnya Massa Reuni Akbar 212 Salurkan Aspirasinya ke DPR
Ia menegaskan bahwa pelaporan itu dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pihak lain yang melakukan hal sama kepada mantan Presiden Soeharto maupun kepada tokoh nasional lainnya.
“Bagaimana pun Pak Soeharto telah berjasa ketika menjadi presiden Republik Indonesia,” kata Agung.
Dalam penyampaian laporan itu keduanya ditemani sejumlah kader Angkatan Muda Partai Berkarya yang menggunakan pakaian hitam dan huning.