Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Soroti Kehadiran Anies Baswedan dalam Acara Gerindra Gunakan Fasilitas Negara

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar ketentuan Pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PDIP Soroti Kehadiran Anies Baswedan dalam Acara Gerindra Gunakan Fasilitas Negara
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Gembong Warsono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar ketentuan Pemilu soal pelarangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

Gembong menilai, hadirnya Anies di acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra, Senin (17/12/2018) ditambah dengan pose dua jari yang identik dengan pasangan calon Prabowo-Sandi, serta pidato yang bernuansa kampanye, mempertegas posisinya saat itu.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Penurunan Harga BBM Harus Dilakukan Pertamina Agar Tidak Kalah Bersaing

"Iyalah itu kan beliau ke acara itu gunakan fasilitas negara. Karena hari itu adalah hari kerja, yang kedua beliau tidak mengajukan cuti, sehingga hari itu beliau menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Gembong saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).

Gembong menjelaskan, kehadiran Anies dalam agenda internal partai Gerindra di waktu dan tempat yang kental bernuansa kampanye itu begitu berpengaruh terhadap dirinya sebagai pejabat negara.

Anies, kata Gembong, menyalahi aturan yang berlaku bagi pejabat negara untuk menjaga sikap netralitas.

Baca: Sekjen Demokrat Bantah Persekusi Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru

Apalagi, Anies lebih mementingkan hadir dalam acara Gerindra tersebut ketimbang menjalankan tugas pokoknya di hari kerja.

Berita Rekomendasi

"Bukan tidak boleh menjalankan visi misi politiknya, tetapi waktu dan tempat sangat berpengaruh karena dia sebagai pejabat negara," katanya.

Merujuk pada lampiran Undangan DPP Partai Gerindra tanggal 11 Desember 2018 Nomor 12-0271/A/DPP-GERINDRA/2018 perihal acara Konferensi Nasional Partai Gerindra yang diberikan ke Anies tertulis undangan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Baca: KPK Amankan Uang Rp 300 Juta dan Satu Kartu ATM dalam OTT Terhadap Pejabat Kemenpora

Sementara surat pemberitahuan Anies menghadiri acara yang ditujukan kepada Mendagri dengan nomor 1349/-079.43 ter-tanggal 14 Desember, menjelaskan kapasitas Anies hadir disana sebagai tamu yang memenuhi undangan.

Hal itu pun dipertegas dengan pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono yang mengatakan bahwa Anies Baswedan hadir di Konfernas Partai Gerindra dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Pak Anies sudah mengajukan ijin, untuk memenuhi undangan Gerindra, dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI," jelas Soni saat dihubungi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas