Prabowo-Sandi Terima Sumbangan Dana Kampanye Rp 54 Miliar, Jokowi-Ma’ruf Rp 44 Miliar
Trenggono menyatakan sumbangan dari kelompok itu berasal dari berbagai organisasi yang ada di masyarakat.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (2/1/2019) merupakan batas akhir bagi tim pemenangan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden beserta partai politik peserta Pemilu 2019 menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sekitar pukul 11.00 WIB, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili Direktur Materi dan Debat Sudirman Said serta Bendahara Thomas Djiwandono menyampaikan LPSDK di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Mereka menyatakan LPSDK yang diterima BPN sejumlah Rp 54 miliar di mana sebagian besar berasal dari paslon yaitu Sandiaga Uno sebesar Rp 39,5 miliar (73,1 persen) dan Prabowo Subianto Rp 13.054.967.835 atau 24,2 persen.
“Sementara sisanya disumbangkan Partai Gerindra Rp 1.389.942.500 atau 2,6 persen; sumbangan pihak lain perorangan Rp 76.197.500 atau 0,1 persen; sumbangan pihak lain kelompok Rp 28.865.500 atau 0,1 persen; dan pendapatan bunga bank Rp 938.227,” ucap Thomas Djiwandono kepada awak media.
Sementara pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diwakili bendahara Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding baru tiba sekitar pukul 15.00 WIB.
Pihak TKN menyampaikan LPSDK mereka hingga 1 Januari 2019 adalah sebesar Rp 44.086.176.801.
Trenggono menyatakan sumbangan dana kampanye dari paslon pihaknya justru paling sedikit.
“Dari kedua paslon sebesar Rp 32.049.420; perorangan sebesar Rp 121.213.260; partai politik Rp 2.011.054.983; dan yang paling besar dari sumbangan kelompok yakni Rp 37.921.904.138 serta dari badan usaha non pemerintah Rp 3.999.975.000,” terang Trenggono.
Trenggono menyatakan sumbangan dari kelompok itu berasal dari berbagai organisasi yang ada di masyarakat.
Seperti salah satunya dari kelompok masyarakat yang bergerak di bidang olahraga,” tegas Trenggono.
Penyerahan LPSDK itu wajib disampaikan ke KPU RI sesuai Pasal 327 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU RI menyatakan bahwa sumbangan dari badan hukum usaha atau perusahaan itu dibatasi paling banyak Rp 25 miliar dan perorangan dibatasi Rp 2,5 miliar termasuk sumbangan dari paslon.