Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ninja Laporkan Orang Berinisial ‘A’ Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara yang Sudah Dicoblos

Suhadi mengaku pihaknya melaporkan tiga orang sebagai terduga penyebar kabar bohong yang salah satunya berinisial ‘A’.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ninja Laporkan Orang Berinisial ‘A’ Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara yang Sudah Dicoblos
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum organisasi Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) bernama C Suhadi melaporkan kasus penyebaran berita bohong terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (3/1/2019).

Ninja sendiri merupakan organisasi relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Suhadi mengaku pihaknya melaporkan tiga orang sebagai terduga penyebar kabar bohong yang salah satunya berinisial ‘A’.

Baca: Tunjuk-tunjuk Fadli Zon Saat Debat, Jokomania Immanuel Ebenezer Geram hingga Singgung Raja Hoaks

Baca: Disinggung Soal Meriam Bellina, Hotman Paris Tutup Kuping Lalu Emosi ke Co-hostnya: Dia Mau Nyindir

“Kami melaporkan tiga orang, salah satunya berinisial A, seorang politisi, satu orang lainnya juga berinisial A, dan satu orang yang belum diketahui,” ucap Suhadi sambil menunjukkan formulir tanda memasukkan laporan ke Bareskrim Polri.

Suhadi mengatakan dirinya berkepentingan untuk melakukan pelaporan karena dikhawatirkan dengan munculnya isu bohong itu memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi Pemilu.

Baca: Subdit Cyber Crime Polda Metro Buru Penyebar Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

“Kalau dibiarkan nanti jangan-jangan masyarakat tidak mau datang ke tempat pemungutan suara, oleh karena itu sebagai usaha klarifikasi atas berita tak benar itu maka kami membuat laporan,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Ia mengaku sudah menyertakan sejumlah barang bukti bersama laporan.

“Saya sertakan barang bukti berita dari salah satu media massa online, kemudian rekaman audio seseorang yang belum diketahui siapa, dan kami ikut melaporkan orang itu, kami minta Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas siapa saja yang menyebar berita hoaks itu,” tegasnya.

Suhadi menyebut pelaku penyebar berita bohong tersebut melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang penyebarang berita bohong dan menyesatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas