Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Surat Dicoblos Terancam Hukuman 10 Tahun
Pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut dicoblos akan terancam hukuman 10 tahun.
Editor: Sri Juliati
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancam hukuman 10 tahun.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kicauan Andi tersebut diunggah pada pukul 20.05, Rabu (2/1/2019).
Namun, saat ini twit tersebut tak ditemukan.
Andi belum memberikan jawaban ketika ditanya soal twit yang dihapus ini.
Setelah informasi itu beredar, pada Rabu malam, KPU dan Badan Pengawas Pemilu melakukan pengecekan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari pengecekan ini, KPU memastikan bahwa informasi soal surat suara yang sudah dicoblos adalah hoaks.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun "
Berita Rekomendasi