Jokowi-Ma'ruf Tawarkan Lima Program Penegakkan Hukum dalam Pilpres 2019
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menawarkan lima program penegakkan hukum yang akan menjadi fokus pasangan Capres-Cawapres bila menang nanti.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menawarkan lima program penegakkan hukum yang akan menjadi fokus pasangan Capres-Cawapres tersebut ketika memenangkan Pilpres 2019.
"Dalam misi kami tawarkan penegakan sistem hukum bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya," kata Direktur Hukum TKN, Ade Irvan Pulungan dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/1/2019).
Baca: Polda Jateng Periksa 10 Tersangka Kasus Sweeping, Poresta Solo Olah TKP di Silir
Lebih jauh dia menjelaskan program pertama yang ia tawarkan dalam lingkup penegakkan hukum ialah meneruskan penataan regulasi.
Di mana saat ini masih ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah.
Selanjutnya, reformasi sistem penegakkan hukum yang selama ini belum sempurna.
"Itu perlu proses waktu dan kebersamaan serta itikad baik agar penegakan hukum efektif," katanya.
Baca: Ada Baiknya Cek Bagian Ini Sebelum Meminang Honda Accord CP2 Bekas
Ketiga, pemberantasan tindak pidana korupsi era Jokowi yang tak pernah berat sebelah bakal tetap diteruskan dan dipertahankan.
Sebab, dalam masa kepemimpinannya menjadi Presiden, Jokowi tak pernah melindungi mereka yang terjerat kasus korupsi sekalipun itu adalah menterinya sendiri.
Program keempat penghormatan dan pemenuhan atas HAM.
Baca: Respons Iwan Fals Soal Sandiaga yang Telah Kampanye ke 1.000 Titik dalam 4 Bulan
Kelima, menggalakkan budaya sadar hukum kepada masyarakat seperti awal pemerintahan Jokowi periode pertama dengan membuat siber pungli.
"Kami tawarkan lima program itu kepada pemilih agar fokus menciptakan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya," katanya.
Komitmen tersebut, bakal dituangkan dalam Nawacita jilid II sehingga penegakkan hukum akan lebih efektif dan berkelanjutan.