Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPN Juga Pastikan Tak Coret Nama Ahmad Dhani dari Juru Kampanye Prabowo-Sandi

Ahmad Dhani yang menjabat juru kampanye nasional Prabowo-Sandi baru saja divonis 1,5 tahun penjara karena disebut menyebarkan ujaran kebencian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPN Juga Pastikan Tak Coret Nama Ahmad Dhani dari Juru Kampanye Prabowo-Sandi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan bahwa pihaknya tak akan mencabut nama Ahmad Dhani Prasetyo dari keanggotaan BPN.

Ahmad Dhani yang menjabat juru kampanye nasional Prabowo-Sandi baru saja divonis 1,5 tahun penjara karena disebut menyebarkan ujaran kebencian.

“Mas Ahmad Dhani tak dicoret dari BPN, beliau tetap menjadi anggota juru kampanye nasional Prabowo-Sandi,” ungkap Andre di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Selain tidak mencoret Ahmad Dhani dari BPN, Andre yang satu partai dengan Ahmad Dhani yaitu Partai Gerindra menegaskan partainya tak akan mencabut pencalegan Ahmad Dhani.

Baca: Waspada Demam Berdarah, Sudah Ditemukan 37 Kasus di Jakarta Utara

Ahmad Dhani merupakan caleg untuk DPR RI dari Partai Gerindra yang maju di daerah pemilihan I Jawa Timur yaitu Surabaya-Sudoarjo.

“Teman-teman Gerindra Jawa Timur dan pendukung Ahmad Dhani akan semakin militan memenangkan beliau,” tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu Gerindra siap memberi bantuan hukum untuk Ahmad Dhani yang akan mengajukan banding. “Kami selalu dukung Mas Dhani tetap tabah dan siap membantu secara hukum dalam proses banding,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas