Kuasa Hukum Eddy Sindoro Kembali Pertanyakan Keabsahan Alat Bukti dari KPK
Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi dihadirkan dalam persidangan Eddy Sindoro.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro, Senin (18/2/2019).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi ahli dari tim penasihat hukum Eddy Sindoro.
Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi dihadirkan dalam persidangan.
Baca: Sejumlah Pengamat Sebut Debat Capres Belum Banyak Menyentuh Subtansi yang Strategis
Pada awal persidangan, tim penasihat hukum mempertanyakan mengenai keabsahan alat bukti berupa rekaman suara hasil sadapan Eddy Sindoro yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
"Menurut ahli pengujian forensik apa yang perlu disampaikan hasil laporan tersebut?" tanya tim penasihat hukum Eddy Sindoro kepada ahli.
Yudi Prayudi menjelaskan, selama ini sebagai science, metode digital forensik sangat ketat diatur metode, adalah collection dimana itu mendapatkan alat bukti forensik itu dan bukti digital.
Menurut dia, examinasi itu tingkat mengeksplorasi datanya dan menganalisa yang menjadi tujuan pemeriksaan dan menjadi hipotesa yang ingin didapat.
Baca: Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Batal Diperiksa Polisi
"Kemudian report dengan tahapan itu seharusnya laporan forensik yang dibuat oleh siapapun itu mengikuti tahapan tersebut dan itu akan muncul dalam laporan," kata Yudi, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (18/2/2019).
Apabila tidak ada permintaan melakukan pemeriksaan, maka tahapan selanjutnya melakukan tahapan mewujudkan laporan akhir yang memuat berkas text standar laporan forensik.
Lalu, kata dia, jika ada pihak meminta bagian-bagian itu dipersilakan.
Menurut dia, adalah kewenangan, secara konsep forensik itu harus memberikan data yang lengkap proses awal sampaikan akhir dengan kebutuhan pemeriksaannya apa.
Tim penasihat hukum Eddy Sindoro kembali menanyakan kepada saksi ahli apakah perlu dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di setiap tahapan.
Baca: Sandiaga Yakin Pujian Prabowo Kepada Jokowi dalam Debat Pilpres 2019 akan Genjot Elektabilitas
"Ahli yang melakukan pengujian digital forensik itu harus dilakukan tahapan collection dimana proses awal di dalam tangan mendapatkan awal bukti file tersebut harus ada berita acara itu atau tiap tahapan ada BAP?" tanya penasihat hukum.
Yudi menerangkan, apabila BAP itu lebih kepada mendapatkan bukti awal, tetapi tahapan bahwa mekanisme digital forensik ekplorasi dan analisis itu tahapan yang harus diikuti.