Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harimau Jokowi Gugat Prabowo Rp 1,5 Triliun Soal ''Selang Cuci Darah RSCM''

Kelompok masyarakat Harimau Jokowi menggugat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto senilai Rp 1,5 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Harimau Jokowi Gugat Prabowo Rp 1,5 Triliun Soal ''Selang Cuci Darah RSCM''
TRIBUNMADURA/BOBBY KOLOWAY
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kelompok masyarakat Harimau Jokowi menggugat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto senilai Rp 1,5 triliun.

Ketua Umum Harimau Jokowi Saiful Huda mengatakan, Prabowo digugat lantaran pernyataan soal selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali. Saiful menuntut ganti rugi kepada Prabowo Rp 1,5 triliun.

"Menggugat Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah). Dan Menggugat Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah)," kata Saiful saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (19/2/2019).

Saiful juga memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan memutuskan Prabowo (Tergugat I), DPP Partai GERINDRA (Tergugat II) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi (Tergugat III) untuk membuat pernyataan permohonan maaf melalui minimal 3 (Tiga) Koran Nasional yang ditujukan kepada masyarakat dan RSCM sebagai Pihak Turut Tergugat.

Baca: Benarkah Indonesia Sudah Ajukan Diri jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032? Ini Kata Erick Thohir

"Karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Masyarakat dan RSCM sebagai pihak turut tergugat," imbuhnya.

Saiful juga meminta PN Jaksel memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan atas harta Tergugat I dan Tergugat II sah dan berharga.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Saiful, sidang gugatan perdata Harimau Jokowi terhadap Prabowo itu, seharusnya digelar hari ini, Selasa (19/2/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ditunda hingga pekan depan.

"Karena Tim Kuasa Hukum Prabowo datang tidak membawa Surat Kuasa dari Prabowo, DPP Partai Gerindra dan BPN Prabowo-Sandi," tutur Saiful.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas