Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Dinilai Tak Punya Konsep yang Jelas Mengenai Reforma Agraria

Menurutnya, Prabowo tidak punya konsep yang jelas tentang reforma agraria.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Prabowo Dinilai Tak Punya Konsep yang Jelas Mengenai Reforma Agraria
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat melakukan Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua kali ini beragendakan penyampaian visi misi bidang Infrastruktur, Energi, Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, Prabowo tidak memiliki perhatian besar terhadap pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, Prabowo tidak punya konsep yang jelas tentang reforma agraria.

Henry menjelaska, penguasaan luas lahan Prabowo jumlahnya sangat besar berbanding jauh dengan kepenguasaan tanah mayoritas masyarakat Indonesia yang jumlahnya di bawah 0,5 hektar.

“Bagaimana Prabowo akan melakukan reforma agraria jika ia sendiri adalah salah satu orang yang menguasai ratusan ribu hektar tanah di berbagai wilayah di Indonesia, yang justru menyebabkan ketimpangan kepenguasaan agraria,” tegas Henry dalam keterangannya kepada pers, Selasa (18/2/2019).

Baca: Benarkah Prabowo Penguasa Lahan di Aceh? Ternyata Ada yang Lainnya, Ini Fakta-faktanya

Henry menegaskan, hal tersebut semakin memperkuat sikap SPI untuk terus mendukung Jokowi agar reforma agraria dapat dilanjutkan dalam lima tahun ke depan termasuk penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung melalui Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018, sehingga petani dapat meningkat kesejahteraannya dan kedaulatan pangan pun terwujud.

Sebelumnya, Henry mengatakan Jokowi akan terus melanjutkan reforma agraria dalam masa pemerintahannya ke depan.

Reforma agraria yang diupayakan itu menuju tatanan baru dengan struktur yang bersendi kepada keadilan agraria.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Reforma Agraria merupakan mandat dari Pasal 33 UUD 1945 yang kemudian dituangkan ke dalam UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960.

Selama masa kepemimpinan Jokowi, kebijakan reforma agraria telah dilaksanakan.

Pemerintahan Jokowi telah mendistribusikan lahan ke petani kecil dan masyarakat adat dan akan terus melanjutkan kebijakan ini pada masa pemerintahannya yang akan datang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas