Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf Soal Bawaslu yang Hentikan Penyelidikan Kampanye Hitam
Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf soal Bawaslu yang hentikan penyelidikan kampanye hitam.
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf soal Bawaslu yang hentikan penyelidikan kampanye hitam.
Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong, mengingatkan, kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang tidak hanya berkaitan dengan pemilu.
Video yang beredar di media sosial itu juga diduga melanggar unsur pidana.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menghentikan penyelidikan soal dugaan kampanye hitam tersebut.
Kampanye hitam tersebut berupa video ibu-ibu yang menyebutkan tidak akan ada azan jika Jokowi-Ma'ruf terpilih.
"Ini kan ada urusan pemilu, ada urusan pidana. Polisi sudah menangkap, menetapkan tersangka," ujar Usman di Posko Cemara, Selasa (26/2/2019).
Baca: Viral Video 3 Wanita Diduga Kampanye Hitam ke Jokowi, Tim Prabowo: Dimana Sisi Salahnya?
Usman mengatakan, polisi pasti melihat ada unsur pidana dari video tersebut.
Menurut dia, video itu sudah masuk kategori ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong.
Dengan demikian, meski dinilai tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, kasus ini bisa ditindak secara pidana.
"Bawaslu mungkin dari sisi pemilu tidak ada pelanggaran di situ, tapi dari sisi pidana polisi melihat yang berbeda," kata Usman.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghentikan dugaan pelanggaran pemilu tiga warga yang terindikasi melalukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Telukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019).
Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan perempuan yang ada di video tersebut sebagai tersangka.
Baca: Tanggapi Kampanye Hitam Emak-emak, Mahfud MD Singgung Soal SBY yang Dulu Banyak Dihina
Mereka dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.