Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf Soal Bawaslu yang Hentikan Penyelidikan Kampanye Hitam
Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf soal Bawaslu yang hentikan penyelidikan kampanye hitam.
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf soal Bawaslu yang hentikan penyelidikan kampanye hitam.
Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong, mengingatkan, kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang tidak hanya berkaitan dengan pemilu.
Video yang beredar di media sosial itu juga diduga melanggar unsur pidana.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menghentikan penyelidikan soal dugaan kampanye hitam tersebut.
Kampanye hitam tersebut berupa video ibu-ibu yang menyebutkan tidak akan ada azan jika Jokowi-Ma'ruf terpilih.
"Ini kan ada urusan pemilu, ada urusan pidana. Polisi sudah menangkap, menetapkan tersangka," ujar Usman di Posko Cemara, Selasa (26/2/2019).
Baca: Viral Video 3 Wanita Diduga Kampanye Hitam ke Jokowi, Tim Prabowo: Dimana Sisi Salahnya?
Usman mengatakan, polisi pasti melihat ada unsur pidana dari video tersebut.
Menurut dia, video itu sudah masuk kategori ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong.
Dengan demikian, meski dinilai tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, kasus ini bisa ditindak secara pidana.
"Bawaslu mungkin dari sisi pemilu tidak ada pelanggaran di situ, tapi dari sisi pidana polisi melihat yang berbeda," kata Usman.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghentikan dugaan pelanggaran pemilu tiga warga yang terindikasi melalukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Telukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019).
Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan perempuan yang ada di video tersebut sebagai tersangka.
Baca: Tanggapi Kampanye Hitam Emak-emak, Mahfud MD Singgung Soal SBY yang Dulu Banyak Dihina
Mereka dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, warga Karawang dan netizen dihebohkan oleh video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.
Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5.
Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah," kata perempuan dalam video tersebut.
Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019.
(Kompas.com/Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kampanye Hitam di Karawang, Ini Kata TKN Jokowi-Ma'ruf "