Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Sebut Amien Rais Seperti "Melempar Bumerang" Terkait Audit IT KPU

Ratna mengatakan, audit apapun tentu harus dilakukan oleh seorang auditor yang memiliki sertifikasi dan ditunjuk oleh KPU

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KSP Sebut Amien Rais Seperti
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais saat berada di atas mobil komando FUI di depan Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Bidang Hukum Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ratna Dasahasta menanggapi permintaan Amien Rais melakukan audit sistem teknologi informasi (IT) yang digunakan KPU.

Ratna memandang ada dua hal yang perlu ditelaah dari tuntutan yang disampaikan Amien Rais.

Baca: KPU Akan Kaji Permintaan Amien Rais Soal Audit Forensik IT KPU

Pertama, Ratna mengatakan tidak bisa sembarang orang melakukan audit terhadap lembaga negara, 

"Ada mekanisme yang telah ditetapkan peraturan perundangan untuk melakuan audit. Baik itu audit IT maupun audit keuangan," kata Ratna dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2019).

Ratna mengatakan, audit apapun tentu harus dilakukan oleh seorang auditor yang memiliki sertifikasi dan ditunjuk oleh KPU.

Kedua, kata Ratna, Amien Rais mengancam jika ada kecurangan, maka pasangan calon nomor dua. Prabowo - Sandi akan mundur dari Pemilu.

"Ini yang disebut seperti melempar bumerang," kata Ratna.

Berita Rekomendasi

Ratna menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur aturan main kepada para pasangan calon jika mengundurkan diri.

Pasal 552 ayat (1) jo. Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu mengatakan bahwa :

"Setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar."

"Pada awal penetapan pasangan calon oleh KPU, setiap pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon. Surat pernyataan ini yang mendasari mengapa pasangan calon bisa dipidana," kata Ratna. 

Baca: Hendardi: Amien Rais Jangan Delegitimasi KPU

Sebelumnya, Amien Rais bersama massa FUI mendatangi Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Jumat, 1 Maret lalu.

“Awal April tim (Koalisi) Adil Makmur akan datang full force IT-nya untuk audit IT KPU. Kalau KPU tidak mau berarti ada niat curang,” kata Amien Rais saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas