Panggil Fadli Zon dan Zulkifli Hasan, Ketua MKD: Bawaslu Harus Hormati Hak Imunitas Anggota DPR
Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan terkait acara Munajat 212 patut disesalkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan terkait acara Munajat 212 patut disesalkan.
Bawaslu dinilai mengabaikan hak imunitas DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.
Kehadiran Fadli Zon dan Zulkifli Hasan dalam acara Munajat 212 kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Sedangkan dasar undangan klarifikasi dari Bawaslu adalah laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Baca: Bocah Hanyut di Sungai Bunder Sragen, Basarnas Surakarta Lakukan Operasi SAR Malam Ini
"Bawaslu Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua setelah sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad melalui keterangannya, Kamis (7/3/2019).
Menurutnya, undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketidakpahaman atas aturan perundang-undangan.
Baca: Aprilia Manganang Tampil di Liga Voli Thailand 2019 Bersama Klub Generali Supreme Chonburi E-Tech
"Seharusnya hal seperti ini mereka pahami luar kepala agar tidak menimbulkan gesekan antar institusi dan apabila sikap Bawaslu masih berlanjut maka kami sarankan agar anggota DPR tersebut melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelasnya.
"Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulhas (Zulkifli Hasan) tetapi ini sudah tentang marwah, martabat dan kehormatan anggota DPR yang diatur oleh Undang-Undang," ujar politikus Partai Gerindra itu.