Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo - Sandi Bakal Evaluasi Iuran BPJS Kesehatan Jika Terpilih

Sejauh ini, BPN menilai dengan sistem pembayaran iuran yang ada, defisit keuangan BPJS kian tahun kian meningkat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Prabowo - Sandi Bakal Evaluasi Iuran BPJS Kesehatan Jika Terpilih
BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Hermawan Sahputra, mengatakan, jika terpilih capres dan cawapres nomor urut 02 akan merombak sistem pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sejauh ini, BPN menilai dengan sistem pembayaran iuran yang ada, defisit keuangan BPJS kian tahun kian meningkat, di mana tahun 2014 sekitar 3,3 Triliun, 2015 sekitar 5,9 Triliun, 2016 sekitar 9,7 T, serta di tahun 2018 9,8 T.

"Sekarang yang menjadi persoalan besar Kita adalah BPJS. Kita melihat BPJS ini ada yang jebol. Maka Prabowo sandi akan melakukan evaluasi, akan ada penghitungan kembali dari iuran BPJS," kata dia dalam sebuah diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).

Lebih jauh, ia mengatakan, dampak carut marut sistem premi program andalan itu adalah pelayanan kesehatan masyarakat yang tak kunjung membaik pula.

"Masyarakat tidak terlayani dengan baik, RS-nya mengalami mandek pembayaran BPJS. Bagaimana kebijakan pembangunan kesehatan selama ini," ujar Hermawan.

Pemerintah sendiri pada tahun 2018, telah menggelontorkan dana tambal untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 10,5 Triliun, melalui Kementerian Keuangan RI.

Baca: Maruf Amin Sambangi Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Diketahui, iuran kepersetaan anggota BPJS Kesehatan per bulan sejak tahun 2016 adalah Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000, Kelas 3 Rp. 25.500.

Berita Rekomendasi

Sementara, jumlah anggota BPJS Indonesia terus meningkat, hingga mencapai sekitar 250 juta orang.

Padahal, sesuai amanat pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, besaran iuran memang harus ditinjau kembali setiap dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas