Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Tahu? ASN yang Tidak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat

Komisi Aparatur Sipili Negara (KASN) menggelar kampanye "ASN Harus Netral" saat hari bebas kendaraan atau car free day di kawasan Thamrin

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sudah Tahu? ASN yang Tidak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
KASN kampanye ASN harus netral di Car Free Day Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipili Negara (KASN) menggelar kampanye "ASN Harus Netral" saat hari bebas kendaraan atau car free day di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2019) pagi.

Asisten KSN Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara atau Pekerja Negeri Sipil (PNS) diwajibkan bersifat netral saat pemilu 2019 mendatang. Mereka dilarang menyatakan dukungan kepada calon legislatif, calon presiden atau wakil presiden di hadapan publik.

Adapaun bagi yang melanggar, terdapat sanki sedang hingga berat seperti yang tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Kalau kita melanggar ada sanksi, bagi ASN yang tidak netral kalau dalam pileg atau pilpres ada di PP no 53 tahun 2010 pasal 4 mulai 12-15 disebutkan sanksi bisa disiplin sedang atau berat. Berat pun bisa diberhentikan dari jabatannya," kata dia saat ditemui Tribunnews.com di lokasi.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak PNS yang melanggar netralitas politik tersebut.

Nurhasni mengungkapkan, selama Pilkada Serentak 2018 lalu, pihaknya mencatat terdapat 508 kasus dengan 978 PNS yang terlibat dalam berpolitik praktis.

Baca: ASN Punya Hak Pilih, Tapi Cukup Bersuara di Balik Bilik Suara Saja

Berita Rekomendasi

"Di 2019 masih ada tampak kelihatan viral di medsos itu menunjukkan ASN masih belum paham atau memang tidak mau memahami atau pengin coba-coba," jelasnya.

Hasni berharap ASN di seluruh Indonesia maupun yang sedang berada di luar negeri menjaga netralitas sebagai pelayanan publik. Menurutnya, hal ini guna meningkatkan indeks efektivitas pemerintah dalam menuju birokrasi berkelas dunia.

"Wahai ASN setop pelanggaran netralitas sekarang juga. Tidak ada gunanya buat kita. Biarlah orang politik berpolitik, yang karir berkarir," tegas Hasni.

"ASN harus tetap profesional kalau tidak negara ini birokrasi akan rapuh. Tidak akan pernah mencapai indeks efektivitas pemerintah karena salah satunya ada tidak ada intervensi politik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas