Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Heran 15 Camat di Makassar Dukung Jokowi Lolos dari Sanksi

Menurut Hanafi, dalam video itu jelas para camat deklarasi menggunakan seragam dinas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN Heran 15 Camat di Makassar Dukung Jokowi Lolos dari Sanksi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Hanafi Rais. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hanafi Rais menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang memutuskan tak ada unsur kampanye dalam video 15 camat di Makassar dukung Jokowi-Ma'ruf Amin.

Menurut Hanafi, dalam video itu jelas para camat deklarasi menggunakan seragam dinas.

"Saya agak kaget karena jelas-jelas di video itu kan camat apalagi berseragam itu kan melakukan deklarasi dukungan ya. Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap enggak melanggar," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

"Jadi bagi saya ini masih jadi tanda tanya besar walapun Bawaslu sudah menyatakan demikian," imbuhnya.

Legislator PAN itu menilai keputusan tersebut bisa membuat masyarakat kecewa.

Serta bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

"Tetapi saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo-Sandi," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Dilansir TribunMakassar.com, penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas  Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019).

Baca: Kemlu RI: Harina Hafizt Masih Memegang Paspor RI

Hasilnya, 15 camat se-Kota Makassar yang dilaporkan ke Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel, dan Bawaslu Kota Makassar tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu sebagaimana yang telah dilaporkan oleh 15 pelapor ke Bawaslu.

"Semua pembahasan tentu ada dinamikanya, pada akhirnya kita mengambil kesimpulan, pertama, camat-camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu," tegas Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi, Senin (11/3/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas