KPU: Sebanyak 669.737 Pemilih Pindah TPS
Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut para pemilih tersebut kemudian dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 669.737 orang atau pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) pindah lokasi memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut para pemilih tersebut kemudian dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Laki-laki sebanyak 376.261, sedangkan perempuan 293.476. Jadi total DPTb sebanyak 669.337 pemilih," kata Viryan di kantornya, Kamis (21/3/2019).
Adapun data tersebut, dikatakan Viryan, bersumber dari dua kelompok yang mengurus pindah memilih.
"Pertama, pemilih yang mengurus di daerah tujuan dan pemilih yang mengurusi daerah asal serta sudah mengkonfirmasi kepindahannya di daerah tujuan," tambahnya.
Baca: Survei Indo Barometer: Simulasi Surat Suara Lengkap, Jokowi-Ma’ruf Unggul 21,3% dari Prabowo-Sandi
Ditambahkan Viryan, kemungkinan daftar DPTb tersebut akan bertambah. Hal tersebut dikarenakan proses rekapitulasi DPT yang pindah TPS masih dilakukan.
"Hari ini sampai besok masih berlangsung rekapitulasi DPTb nasional. Bagi masyarakat yang belum melakukan kegiatan tersebut, sudah lewat waktunya, yaitu paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara," pungkasnya.