Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Respon TKN Jokowi-Ma'ruf Sikapi Temuan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Dalam Kampanye Terbuka

TKN Jokowi-Ma'ruf merespon temuan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye terbuka Pilpres 2019 oleh Bawaslu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respon TKN Jokowi-Ma'ruf Sikapi Temuan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Dalam Kampanye Terbuka
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf merespon temuan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye terbuka Pilpres 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan jika hal itu terjadi diluar kendali tim pemenangan pasangan calon presiden 01.

"Hal ini merupakan suatu akibat dari respon dan antusiasme masyarakat yang sangat besar untuk hadir di kampanye terbuka," kata Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Baca: Giliran Kota Baturaja dapat Penguatan Jaringan 4G Plus Kuat Indosat Ooredoo

Ade Irfan Pulungan mengatakan, kehadiran anak dalam kampanye terbuka tak bisa sepenuhnya dikendalikan TKN.

Meski begitu, TKN tetap mengimbau, agar semua pihak tidak mengeksploitasi dan memobilisasi anak serta tidak melibatkan mereka dalam kampanye aktif.

Ia juga memastikan, TKN berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu sebagaimana termuat dalam UU, PKPU, Peraturan Bawaslu, dan surat edaran bersama.

Berita Rekomendasi

Selain itu, TKN berkordinasi dengan KPAI para pegiat perlindungan anak, dan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan secara aktif.

Baca: KPU Rampungkan Rekap DPTb Nasional, Ada 796.401 Pemilih Pindah Tempat Memilih

"Ini yang kita sikapi agar kami tetap komitmen dan mematuhi ketentuan yang ada terhadap masa kampanye terbuka ini. Kita juga mengimbau siapapun untuk bertindak sportif menjunjung tinggi peraturan yang ada serta menaati semuanya," jelas Ade Irfan Pulungan.

Ade juga menegaskan, TKN berencana mendiskusikan kepada KPAI untuk ikut bersama mengawasi orang tua yang membawa anaknya ke dalam kampanye terbuka.

Ia turut menganjurkan, KPAI untuk membentuk tempat khusus kepada anak yang kebetulan diajak orang tua mereka saat kampanye terbuka.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan masih banyak pelangggaran yang dilakukan peserta pemilu di hari pertama kampanye rapat umum pada Minggu (24/3/2019).

Setidaknya ada empat bentuk pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan kampanye rapat terbuka itu.

Bentuk-bentuk pelanggaran itu misalnya, membawa anak saat kampanye.

Baca: Kemenperin Gelar Pameran untuk Produk-Produk Karya Narapidana

Menurut Bawaslu, hal ini tidak sesuai dengan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan peserta pemilu.

Kedua, masih adanya penggunaan fasilitas negara dalam bentuk pejabat negara yang hadir di kampanye masih menggunakan mobil pemerintah.

Kejadian ini terpantau di Banten dan Manado (Sulawesi Utara).
Terhadap temuan-temuan ini, Bawaslu daerah akan melakukan tindaklanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas