Soal Fatwa MUI Golput Haram, Maruf Amin Sebut sudah Ada Sejak Tahun 2014
Soal fatwa MUI terkait golput itu haram. Kiai Ma'ruf berujar, fatwa itu sudah dikeluarkan sejak lama, dari hasil ijtima ulam
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO -- Calon wakil presiden nomor urut 01 KH. Ma'ruf Amin menegaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal golput haram sudah dikeluarkan sejak 2014.
Kiai Ma'ruf, yang merupakan Ketua MUI menerangkan soal fatwa MUI terkait golput itu haram. Kiai Ma'ruf berujar, fatwa itu sudah dikeluarkan sejak lama, dari hasil ijtima ulama. Yang berlaku juga pada pemilihan presiden 2014m
"Supaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS)," ujar Kiai Ma'ruf di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019).
Kiai Ma'ruf menerangkan, fatwa golput haram diputuskan bukan karena Pilpres 2019. Sebab, sudah melalui kesepakatan di komisi fatwa MUI.
"Sudah diluncurkan di forum namanya Itjima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se-Indonesia," imbuh Kiai Ma'ruf.
Fatwa golput haram lahir karena ingin semua orang bisa ikut bertanggung jawab di Pilpres. Jangan karena rasa marah, kemudian tak memilih.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Optimistis Angka Golput Dapat Ditekan
"Supaya bangsa ini jangan kemudian-kemudian ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini," kata Kiai Ma'ruf.
Kiai Ma'ruf mengatakan, adapun keuntungan ini untuk negara bangsa sendiri. Agar sistem pemerintahan semakin kuat.
"Tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya ketika golput itu semakin sedikit itu, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," tutr Kiai Ma'ruf.