KPU: Kehadiran Pemantau Asing Sama Sekali Bukan Hal Baru di Indonesia
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menyebut, kehadiran para pemantau asing pada gelaran pesta demokrasi di Indonesia bukan sebuah hal baru.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tagar #IndonesiaCallsObservers sempat menghiasi trending topic Twitter beberapa hari lalu. Maksudnya adalah, Indonesia dalam gelaran Pemilu tahun ini menggandeng pemantau asing untuk proses pelaksanaannya.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menyebut, kehadiran para pemantau asing pada gelaran pesta demokrasi di Indonesia bukan sebuah hal baru.
Bahkan partisipasi mereka disebut sudah jadi tradisi terutama bagi negara yang menganut sistem demokrasi seperti halnya Indonesia.
"Kehadiran pemantau asing sudah menjadi tradisi di semua negara demokratis yang menggelar Pemilu," kata Pramono saat dihubungi, Selasa (26/3/2019).
Baca: TKN Jokowi-Maruf Tanggapi Putusan Bawaslu untuk Mendes PDTT
Katanya, partisipasi pemantau asing di Indonesia sudah ada sejak tahun 1999. Kemudian berlanjut di tahun 2004, 2014, 2015, 2017 serta 2018 lewat undangan dari KPU RI.
"Jadi tanpa ada SOS (tagar IndonesiaCallsObservers) seperti itu, KPU sudah punya tradisi mengundang kehadiran pemantau asing dan domestik. Bukan hal baru sama sekali," tegasnya lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah memberikan undangan pemantauan pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia kepada 33 penyelenggara Pemilu dari 33 negara berbeda.
Sebanyak 33 kedutaan besar dan 11 lembaga pemantau Internasional juga turut di undang oleh KPU RI.
langkah KPU mengundang para pemantau Pemilu independen dari berbagai negara sering mereka lakukan dalam setiap kegiatan pesta demokrasi di Indonesia.
Sementara acara seremonial pemantauannya sendiri akan dilakukan pada 15 hingga 18 April 2019.
Isinya, berupa seminar penjelasan soal sistem dan masalah penting dalam Pemilu di Indonesia, kemudian mereka terjun ke lapangan ke tempat pemungutan suara untuk memberi catatan-catatan tentang hasil pemantauan tersebut.
Tujuan sebagai upaya memberikan feedback, apakah pesta demokrasi di Indonesia pada tahun tersebut berjalan dengan jujur dan adil atau malah ditemui kecurangan.
Selain itu, kehadiran para pemantau asing tersebut juga meminimalisir adanya klaim sepihak yang mungkin terjadi.