Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Orang yang Mengajak Golput dalam Pemilu Bisa Dipidana

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan orang yang mengajak orang lain golput dalam Pemilu bisa dipidana.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Sebut Orang yang Mengajak Golput dalam Pemilu Bisa Dipidana
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (21/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan orang yang mengajak orang lain golput dalam Pemilu bisa dipidana.

Bagi mereka yang melakukannya melalui media elektronik juga bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," ujar Dedi, Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Baca: TKN Sebut Aspek Hubungan Internasional Jadi Keunggulan Jokowi dalam Debat Keempat Pilpres 2019

Sebenarnya, kata dia, hukuman untuk orang yang mengajak golput telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu yakni Pasal 510.

Dedi mengatakan hukuman pidana serta denda akan menanti bagi pihak yang dengan sengaja membuat orang lain golput.

"Di dalam UU Pemilu juga sudah diatur ada Pasal 510 kalau enggak salah. Barang siapa yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana dan didenda juga," tuturnya.

Baca: BPN Sebut Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih Saat Hari Pencoblosan Tabrak Asas Pemilu

Berita Rekomendasi

Namun, jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik akan menyelidiki lebih lanjut apakah kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana.

"Jadi tergantung, pertama perbuatannya, kedua sarana yang digunakan, itu bisa dijerat disitu. Makanya dari penyidik nantinya akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," kata dia.

Baca: Ini Alasan Mertua di Probolinggo Laporkan Menantu ke Polisi karena Ukuran Alat Kelamin

"Dari situ baru disusun konstruksi hukumnya. Masuk kemana nih? Masuk ke dalam KUHP kan, masuk dalam tindak pidana pemilu kah, masuk ke dalam undang-undang ITE kah. Itu sangat tergantung pada peristiwa tersebut," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas