Pelaku Hoaks Surat Suara Tercoblos Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat
Sidang perdana akan digelar di ruang sidang Purwoto Ganda Subroto PN Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019) pukul 11.00 WIB.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan menggelar sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan kasus hoaks suara suara tercoblos yang menjerat terdakwa Bagus Bawana Putra alias BBP.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman PN-Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar di ruang sidang Purwoto Ganda Subroto PN Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019) pukul 11.00 WIB.
Perkara itu sudah teregistrasi dengan nomor 344/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst. Jenis perkaranya yaitu Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Soal Ancaman Adik Prabowo, Mahfud MD: Masak PBB Harus Ngurusi Pemilu, Diketawai Orang
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan Bagus terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, pada Januari 2019 lalu. Turut pula diamankan, LS, HY, dan J.
Baca: Saksi Benarkan Jarwoto Sebarkan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Berdasarkan pemeriksaan, hoaks disebarkan melalui twitter untuk menarik simpati masyarakat. Lalu, dia menutup akun dan membuang barang bukti berupa telepon genggam yang dipakai beserta kartu di dalamnya, lalu, keluar dari Jakarta.
Baca: Survei Terbaru Indikator: Ada Perubahan Suara Pemilih Islam dari Prabowo ke Jokowi
Setelah melakukan pencarian, akhirnya, aparat kepolisian menemukan pelaku di wilayah Sragen, Jawa Tengah.