Kemenlu: Panitia Pemilihan Luar Negeri Hanya Bertanggung Jawab Kepada KPU
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, sesuai ketentuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memiliki tanggung jawab kepada KPU
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan panitia penyelenggaran pemilu di luar negeri sama sekali tidak terkait dengan perwakilan, baik KBRI maupun KJRI.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, sesuai ketentuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memiliki tanggung jawab hanya kepada KPU.
Ia mengatakan, ketelibatan perwakilan terjadi saat hari H pemilihan, di mana KBRI maupun KJRI menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Mensos: Keluarga Tangguh Bisa Jadi Sumber Kesejahteraan Sosial
"Jadi perwakilan di luar negeri itu, PPLN tidak bertanggung jawab kepada perwakilan, namun langsung kepada KPU. Keterlibatan KBRI dan KJRI itu hanya pada saat pelaksanaan pemilu, TPS-nya itu biasanya ada di lahan KBRI atau KJRI," jelas Arrmanatha Nasir di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Kemenlu sejak awal memastikan, baik pejabat dan staf diperwakilan harus bertindak profesional dan menjaga netralitas dalam penyelenggaran Pemilu 17 April 2019.
Baca: Inilah Arti Pendamping dalam Hidup Gading Marten dan Sophia Latjuba
"Apabila ada hal-hal yang diluar atau kecurigaan dari siapapun terkait adanya laporan dan lainnya, itu ada mekanismenya, baik melalui Bawaslu atau KPU. Itu mekanismenya ada," ungkap Arrmanatha Nasir.
Diketahui, anggota PPLN adalah dari unsur masyarakat Indonesia di luar negeri.
Baca: Fakta Terkini Kasus Mayat dalam Koper, Pembunuhan Diduga di Kediri hingga Korban Sempat Melawan
Kepolisian RI juga akan mengirimkan personil untuk mengamankan beberapa TPS dengan jumlah pemilih tinggi seperti di Malaysia dan Hongkong.