Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan Dilarang Meliput Pileg dan Pilpres Saat Masa Tenang, Ini Respons Ketua Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo menyebut masa tenang kampanye akan berlangsung minggu depan, 15-16 April 2019.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wartawan Dilarang Meliput Pileg dan Pilpres Saat Masa Tenang, Ini Respons Ketua Dewan Pers
Tribunjakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat
Yosep Stanley Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers, sedang mengisi surat bukti hadir dalam acara Dewan Pers, yang diselenggarakan di ruang Teratai Lantai 2, Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyebut masa tenang kampanye akan berlangsung minggu depan, 15-16 April 2019.

Stanley, sapaannya, mengatakan bahwa saat masa tenang kampanye, wartawan dilarang meliput tentang isu pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

"Boleh meliput hal tersebut, asal adil dan berimbang," kata Stanley, di ruang Teratai Lantai 2 Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Dia menambahkan, selama wartawan meliput dan membuat beritanya sesuai fakta, hal tersebut diperbolehkan.

Baca: Produsen Smartphone Vivo Gelar Kontes dan Pameran Fotografi Bertajuk Indonesia Bercerita

"Sejauh itu faktual sesuai faktanya, cek dulu ya, kalau ragu-ragu dari media sosial, jangan langsung diberitakan," jelas Stanley.

Dia melanjutkan, jika ada kejadian yang sekiranya penting untuk masyarakat umum, juga boleh diberitakan.

Berita Rekomendasi

Kalau ada orang yang menghambat wartawan dalam melakukan liputan berita, dewan pers akan 'mem-back up'.

Baca: Pengamat Keamanan Ingatkan Potensi Kegaduhan Pasca Pemilu

"Jika itu menyangkut kepentingan umum, beritakan. Kalau ada orang yang menghambat, dewan pers akan mencoba untuk mem-back up," kata Stanley.

Dengan menggunakan pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, Dewan Pers akan menindaklanjuti orang yang menghambat kinerja wartawan.

Baca: Draf Jadwal Persebaya Surabaya di Liga 1 2019, Salah Satunya Derby Jawa Timur

"Dalam Undang-Undang pasal 18 nomor 40, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta," ujar Stanley.

Stanley menegaskan, agar media berita di Indonesia bisa lebih hati-hati dalam meliput berita saat masa tenang kampanye.

"Bijak-bijaklah media untuk memantau seluruh berita yang masuk, sebelum dipublikasikan," ujar Stanley.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas