KPU: Hasil Investigasi Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bakal Dirilis 13 April
paling lambat hasil investigasi terkait surat suara tercoblos, akan dirilis 13 April 2019
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan paling lambat hasil investigasi terkait surat suara tercoblos, akan dirilis 13 April 2019, atau satu hari sebelum jadwal pencoblosan di Malaysia.
"Sebisa mungkin sebelum tanggal 14 (April), maksimal tanggal 13 (April) itu sudah ada sikap dari KPU dan Bawaslu tentang peristiwa ini," ujar Hasyim di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Bawaslu RI dan KPU RI akan secara bersama-sama menerbangkan anggotanya ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek langsung peristiwa surat suara tercoblos yang ramai menjadi perbincangan publik itu.
Maksud pengiriman tim dari dua lembaga tersebut lantaran mereka mau mengklarifikasi terhadap sejumlah persoalan.
Baca: Bawaslu Pastikan Surat Suara yang Tercoblos di Malaysia Punya KPU RI
Seperti lokasi, pemilik lokasi, jumlah surat suara, apakah surat suara itu resmi dikeluarkan oleh KPU, siapa yang pertama kali menemukan, siapa pihak perekam video, serta siapa pihak pelapor ke Panitia Pengawas.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama KPU RI dan Bawaslu RI memutuskan akan ada tim atau personil yang diberangkatkan dari Jakarta untuk melihat langsung ke sana," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.
Arief juga meminta kepada publik, tokoh, dan peserta politik untuk tidak menafsirkan macam-macam terkait persoalan ini.
"Jadi mohon tidak mengambil kesimpulan sendiri-sendiri, tidak kemudian berpolemik," pungkasnya.