Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Prabowo - Sandi, Djoko Santoso Nilai UAS Tak Perlu Mundur dari ASN

Djoko Santoso meyakini tak ada aturan yang dilanggar ketika UAS menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dukung Prabowo - Sandi, Djoko Santoso Nilai UAS Tak Perlu Mundur dari ASN
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso, saat melakukan kunjungan di salah satu rumah Kader Partai Gerindra di Gayam, Sukoharjo, Kamis (11/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso menyambut gembira dukungan Ustaz Abdul Somad (UAS) kendati sang ustaz merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Panglima TNI tersebuttak mempersoalkan status UAS tersebut.

Baca: TKN Hormati Dukungan UAS hingga Gatot Nurmantyo ke Prabowo - Sandi

"Kenapa (mundur)? (dia) dukung kita, kenapa (harus sarankan) mundur," kata Djoko Santoso ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

Djoko Santoso meyakini tak ada aturan yang dilanggar ketika UAS menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Menurutnya, apa yang dilakukan UAS dilindungi konstitusi seperti dalam Pasal 28 UUD 1945.

"Pasal 28, konstitusi kita itu mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat, baik tertulis maupun lisan dan barang siapa menghalangi itu kena pidana," Djoko Santoso.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS.

Sebab, Ustaz Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.

Baca: Prabowo Sebut Arah Ekonomi Indonesia Salah Arah

“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti tetap tak bisa," kata Bima.

Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas