Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Gunakan Cara Ini Jika Belum Terdaftar

Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) cek dulu apakah namamu sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Begini cara ceknya!

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Cara Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Gunakan Cara Ini Jika Belum Terdaftar
Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) cek dulu apakah namamu sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Begini cara ceknya! 

TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggrakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung hari.

Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, (17/4/2019).

Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Warga Negara Indonesia yang ingin menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019, diminta untuk cek di daftar pemilih tetap ( DPT).

Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum, di daerah asal.

Baca: KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan

Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ( salin alamat di samping lalu cari di browser anda )
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com :

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Tak Perlu ke Kantor Desa

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT Lewat HP, Tak Perlu Datang ke Kantor Desa!

Baca: Rampungkan DPThp 3, Jumlah DPT Bertambah Jadi 192.866.254 Pemilih

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Laman Cek DPT Online via Lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Laman Cek DPT Online via Lindungihakpilihmu.kpu.go.id (tangkap layar Lindungihakpilihmu.kpu.go.id)
Berita Rekomendasi

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.

Baca: Namamu Belum ada di Daftar Pamilih Tetap/DPT? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

Baca: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2019 di HP via Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Tak Masuk DPT

Untuk dapat memilih pada pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau karena Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.

Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.

Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia. (*)



Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Link Cek DPT Online via Lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Jika Terdaftar Gunakan Cara Ini untuk Memilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas