17 April Hari Libur Nasional
Hari H pemilihan umum (Pemilu) tahun ini yakni 17 April, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Demikian yang disebutkan dalam Keputusan Presiden (Ke
Hari H pemilihan umum (Pemilu) tahun ini yakni 17 April, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Demikian yang disebutkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres 10/2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 April 2019, tersebut menyebutka "Memutuskan, Menetapkan, Kesatu Menetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Kedua, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan."
Disebutkan dalam pertimbangan dalam Keppres 10/2019, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2019 dilaksanakan, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, disebutkan juga pertimbangan lainnya yakni, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Adapaun penerbitan Keppres 10/2017, berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Nah, menyusul diterbitkannya Keppres 10/2019, Menteri Ketenagakerjaaan M Hanif Dhakiri pada 9 April 2019, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019. Dalam SE dimaksud, ditegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Disampaikan,"apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata menteri Hanif dalam keterangan tertulisnya.Lebih lanjut soal bekerja pada tanggal 17 April, SE dimaksud menegaskan, para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SE 1/2019 dari menteri ketenagakerjaan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman, untuk selanjutnya disampaikan kepada bupati dan wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.
17 April sudah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional oleh Keppres 10/2019 dan pengaturan soal bekerja juga telah diatur oleh SE menteri ketenagakerjaaan nomor 1/2019, jadi semestinya tidak ada alasan lagi untuk malas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April. Gunakan hak memilih sebagai bagian dari bukti peduli kepada keberlanjutan kemajuan negara. (*)