PDIP Dukung Putusan MK Hitungan Cepat Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Di sisi lain, Hasto dan jajaran kader PDIP terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
"Ini membuat rakyat mengambil keputusan secara bebas, karena Indonesia Timur dan bagian barat memiliki selisih waktu. Sehingga kita dukung keputusan MK," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut Hasto, publikasi hitungan cepat dua jam setelah pemungutan suara pernah juga dilakukan di Amerika Serikat pada tahun 1994, dimana saat Ronald Reagan menggunakan perbedaan waktu di sisi barat dan timur.
Di sisi lain, Hasto dan jajaran kader PDIP terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 untuk menentukan arah Indonesia ke depan.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan jalannya demokrasi ini berjalan dengan baik, jangan sampai ada yang golput," ucap Hasto.
Baca: Ratna Sarumpaet Mencoblos di Rutan Polda Metro Jaya
Hasto menjelaskan, untuk menjaga pesta demokrasi ini berjalan dengan baik, PDIP pun telah membentuk Satgas anti money politik dan telah menyiapkan saksi-saksi di setiap TPS.
"Kami saling bekerjasama dan kami menyakini seluruh target akan dilaksanakan dengan baik, bahkan di tingkat koordinator pada tingkat kecamatan sudah kami lakukan pelatihan," paparnya.