JK Usul Pemilu Tidak Digelar Serentak Lagi
Kalla menilai perhatian masyarakat terkuras pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada efek negatif penyelenggaraan pemilu serentak. Menurut Kalla, pemilu serentak yang baru digelar pertama kali ini, relatif rumit dan sulit.
Menurut Wapres, pemilu serentak juga membuat pileg kurang diperhatikan masyarakat. Padahal pileg tidak kalah penting lantaran menentukan kualitas pembuat kebijakan pemerintah selama lima tahun ke depan. Untuk itu, Kalla usul pemilu tak perlu lagi serentak.
"Saya tadi sore bicara dengan ketua-ketua partai, semuanya mempunyai pandangan sama bahwa proses pemilu kali ini rumit dan sulit. Karena itu harus dievaluasi dan solusi yang sependapat ialah kembali memisahkan pileg dan pilpres," kata Wapres Kalla di Jakarta, Rabu (17/4/2019), seperti dikutip Antara.
Baca: Komisoner KPU: Hasil dari Lembaga Survei Seharusnya Dapat Dipertanggungjawabkan.
Dari pengamatannya selama masa kampanye tujuh bulan dan di hari pemungutan suara, Kalla menilai perhatian masyarakat terkuras pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Padahal, pelaksanaan kampanye antara pilpres dan pileg berlangsung bersamaan.
"Masalahnya sendiri ialah pileg itu tenggelam karena ramainya pilpres, justru pileg itu kurang mendapat perhatian termasuk dari media sendiri. Karena itu harus dievaluasi dan semua sepakat harus dievaluasi ulang," katanya.
Baca: Situng Baru Milik KPU Dapat Diketahui Hasilnya Kamis Besok
Sebelumnya, Kalla kerap kali berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia merupakan pemilu paling rumit di dunia.
Kerumitan itu antara lain karena dalam satu kesempatan masyarakat harus memilih lima entitas, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten- dan kota.
Dampaknya juga, proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara akan memakan waktu yang tidak singkat. Penghitungan di 809.563 TPS berlangsung selama dua hari sejak hari pemungutan suara hingga Kamis (18/4/2019).
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi dan berakhir di KPU RI pada 25 April-22 Mei.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Usul Pemilu Tak Perlu Lagi Serentak