Priyo: BPN akan Bawa Persoalan Pemilu ke MK Jika . . .
Priyo menjelaskan, hal itu hanya akan dilakukan apabila ada bukti kecurangan penyelenggaraan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso menjelaskan terbuka kemungkinan untuk melakukan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi
Priyo menjelaskan, hal itu hanya akan dilakukan apabila ada bukti kecurangan penyelenggaraan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Iya, ada jalur hukum yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi. Apabila benar ada kecurangan, sangat mungkin kami sengketa ke MK," jelasnya di depan kediaman Prabowo, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Baca: PAN Optimistis Raih 7 Persen Suara di Pileg
Saat ini, dia mengaku sudah banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak. Namun, pihaknya masih akan menunggu laporan dari relawan dan pendukung serta caleg partai koalisi.
"Kami masih tunggu dulu," ucapnya.
Data C1 yang sedang dalam pengumpulan oleh Badan Pemenangan Nasional di daerah, akan menjadi data pembanding apabila sengketa diajukan oleh pihaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.