Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Golkar Dapil Jakarta Optimistis Raih Kursi dengan Raupan Sementara 8.256 Suara

Caleg dari Partai Golkar nomor urut 3 wilayah pemilihan Jakarta Pusat, Fitri Aprinasari, mengaku saat ini pihaknya telah meraup 8.256 suara.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Caleg Golkar Dapil Jakarta Optimistis Raih Kursi dengan Raupan Sementara 8.256 Suara
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tengah melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 33, Minggu (13/4/2014). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar kembali pemungutan suara di 7 TPS di Jakarta dikarenakan daerah pemilihannya tertukar. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara terkait Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif telah digelar secara serentak pada Rabu (17/4) lalu. Begitu pula untuk Pileg untuk wilayah DKI Jakarta. 

Caleg dari Partai Golkar nomor urut 3 wilayah pemilihan Jakarta Pusat, Fitri Aprinasari, mengaku saat ini pihaknya telah meraup 8.256 suara. 

"Data sementara hasil suara dari Caleg No. 3 Dapil Jakarta Pusat, Fitri Aprinasari, S.E memperoleh 8.256 suara di Jakarta Pusat," ujar Fitri, ketika dihubungi, Senin (22/4/2019). 

Baca: Kapan Pemenang Pilpres 2019 Diumumkan KPU? Cek di Sini Tahapannya

Menurut Fitri, pihaknya mendapat informasi suara tersebut dari form C1 yang direkap oleh tim dari Sahabat Fitri, pendukung pihaknya. Ia pun optimis akan mendapat satu kursi dengan sistem sainte league. 

Bahkan perempuan berhijab ini memprediksi akan mendapatkan suara terbanyak dibandingkan dengan 12 caleg lain partainya nanti.

Namun demikian, Fitri menegaskan semua harapannya tetap akan menunggu hasil rekapitulasi KPU selesai dilakukan. 

Berita Rekomendasi

"Meskipun sudah ada rekapitulasi suara sementara, saya tetap menunggu hasil akhir dari KPU, karena keabsahan tersebut hanya bisa di umumkan oleh KPU," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas