Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sebut Langkah Bawaslu Cabut Izin Situs Jurdil2019.org Sudah Tepat

Lembaga survei tersebut dicabut izin sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu karena menampilkan hasil quick count ketimbang pelaporan pelanggaran pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPU Sebut Langkah Bawaslu Cabut Izin Situs Jurdil2019.org Sudah Tepat
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menyebut langkah Bawaslu RI merekomendasikan pemblokiran situs Jurdil2019.org ke Kemenkominfo sudah dinilai tepat.

Ia mengapresiasi langkah Bawaslu lantaran situs tersebut hanya terdaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu dan bukan lembaga yang berhak mengeluarkan hasil survei.

"Kita mengapresiasi langkah Bawaslu yang mengambil tindakan tegas terhadap lembaga pemantau yang mempublikasikan seolah-olah itu hasil survei. Itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wahyu di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, lembaga survei berbeda dengan lembaga pemantau Pemilu.

Lembaga survei berhak mengeluarkan survei, quick count dan exit poll. Sedangkan lembaga pemantau Pemilu hanya bertugas dilingkup memantau saja.

"Yang boleh melakukan survei, quick count, exit poll atau yang sejenisnya itu adalah lembaga survei. Lembaga pemantau tentu saja ruang lingkup tugasnya hanya memantau," ujar dia.

Baca: Kapan Pemenang Pilpres 2019 Diumumkan KPU? Cek di Sini Tahapannya

Berita Rekomendasi

Bila ada lembaga atau situs yang dengan seenaknya mengeluarkan hasil survei namun tak terdaftar di KPU, maka lembaga yang bersangkutan secara langsung sudah melampaui kewenangannya.

"Oh pelanggaran. Jadi lembaga survei Pemilu 2019 adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. Selain lembaga survei yang sudah terdaftar tentu saja tidak diperkenankan mempublikasikan hasil survei nya," jelas Wahyu.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs Jurdil2019.org.

Lembaga survei tersebut dicabut izin sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu karena menampilkan hasil quick count ketimbang pelaporan pelanggaran pemilu.

"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata Kepala Biro Kemenkominfo Ferdinandus Setu.

Adapun tindakan tersebut dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Awalnya, situs tersebut mendaftarkan kepada Bawaslu sebagai situs pemantau pemilu. Namun, dalam praktiknya, situs tersebut dianggap menyebarkan informasi terkait hasil perhitungan suara dalam pemilu. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas