Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Pertanyakan Klaim Menang 62% Prabowo-Sandi dan Permintaan Salinan C1 oleh BPN ke Bawaslu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanyakan soal klaim kemenangan 62 persen oleh paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Mahfud MD Pertanyakan Klaim Menang 62% Prabowo-Sandi dan Permintaan Salinan C1 oleh BPN ke Bawaslu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanyakan soal klaim kemenangan 62 persen oleh paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga mempertanyakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang meminta salinan form C1 ke Bawaslu.

Dilansir oleh TribunWow.com, pertanyaan ini ia lontarkan ketika menanggapi postingan Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu, Minggu (28/4/2019) di Twitter.

Awalnya, Mahfud MD meminta pembuktian soal klaim kemenangan 62 persen tersebut.

"Kembali ke pembuktian pokok diskusi sj Pak.

Sy percaya hsl QC sulit dibalik krn sy akademisi.

Skrng tinggal Pak Didu yg membuktikan, katanya BPN sdh pny C1 menang 62% dan sdh minta bantuan C1 milik Bawaslu sbg penguat.

Rekomendasi Untuk Anda

Lht real count-nya. Mana yg menang. Tak usah numggu 22 Mei," tulis Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Said Didu menyebut yang menentukan kemenangan adalah rapat pleno KPU.

"Setahu saya yg menentukan menang bukan QC dan bukan RC di IT @KPU_ID.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas