Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Sambut Baik Hasil Ijtima Ulama 3

Juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Arief Poyuono menyambut baik hasil Ijtima Ulama 3.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in BPN Sambut Baik Hasil Ijtima Ulama 3
KOMPAS IMAGES
Arief Poyuono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Arief Poyuono menyambut baik hasil Ijtima Ulama 3.

Satu di antara rekomendasi yang dihasilkan Ijtima Ulama 3 yakni menyimpulkan telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

"Lah iya dong (sambut baik hasil Ijtima Ulama 3). Jadi gini, waktu Ijtima Ulama itu kan ada mantan Komisioner KPU Chusnul Mariyah itu. Dia menjelaskan bahwa ini ada ketidakbenaran karena kecurangan yang secara masif," katanya kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

"Juga ada ahli IT dari ITB mengatakan bahwa ada juga ketidakbenaran dalam sistem perhitungannya KPU untuk memframming gitu kan. Ada intruder-intruder di dalamnya begitu," imbuhnya.

Merujuk pada hasil Ijtima Ulama 3, Waketum Gerindra itu mengatakan sudah seharusnya KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01.

Hal itu karena maraknya kecurangan yang terjadi.

"Nah ternyata kan akhirnya Ijtima Ulama memutuskan bahwa kecurangan sangat masif, kan ada di pasal UU Pemilu bahwa KPU bisa melakukan diskualifikasi jika mereka melakukan kecurangan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 silaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).

Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi. Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Baca: Makanan Apa yang Sebaiknya Dikonsumsi ketika Sarapan?

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas